Sistem sosial Islam merupakan bagian dari sistem Islam secara
keseluruhan. Sistem ini berasal dari Allah Swt yang menciptakan
perempuan. Karena itu bisa dipastikan sistem sosial Islam akan
memuliakan manusia, termasuk perempuan. Ini karena aturan Allah mustahil
menistakan ciptaan-Nya. Islam memang diturunkan untuk memberi kebaikan
bagi manusia.
Sistem sosial Islam tegak berdasarkan keimanan kepada Allah Swt (akidah
Islam). Konsekuesi iman (akidah) mengharuskan penyerahan pengaturan
kehidupan sosial manusia kepada Allah Swt semata. Sikap pasrah terhadap
aturan Allah ini juga penting sehingga manusia bisa mengesampingkan hawa
nafsu dan penilaian bedasarkan pemikiran manusia. Inilah keunikan
sistem sosial Islam yang tidak dimiliki oleh sistem buatan manusia
(sekuler kapitalis).
Sistem sosial Islam mengatur hubungan laki-laki dan perempuan agar
keduanya dapat menjalani kehidupan dengan harmonis dan mencapai
tujuan-tujuan bermasyarakat. Sistem ini mengatur bagaimana pemenuhan
terhadap kebutuhan dan naluri tersebut sehingga tidak merugikan
masyarakat bahkan membawa kemuliaan bagi masyarakat. Misalnya,
mensyariatkan pernikahan sebagai satu-satunya pintu hubungan lawan jenis
yang bersifat khusus, dan sebagainya.
Islam juga memandang bahwa laki-laki dan perempuan diciptakan secara
berpasangan dan untuk saling melengkapi. Dengan prinsip ini, salah satu
dari keduanya tidak bisa diukur lebih utama atau tidak. Pasalnya, yang
paling utama adalah yang paling bertakwa dari keduanya, yaitu sejauh
mana kepatuhannya kepada seluruh aturan Allah Swt. Prinsip ini
menunjukkan adanya keadilan bagi laki-laki maupun perempuan.
Prinsip lainnya adalah bahwa ketika Allah Swt menciptakan bentuk tubuh
yang berbeda antara laki-laki dan perempuan, maka keduanya akan mendapat
tugas dan peran dalam kehidupan yang berbeda pula. Tentu menjadi sebuah
kezaliman jika mereka dibebani tugas yang sama. Misalnya, Islam
membeban-kan kewajiban memberikan nafkah bagi laki-laki dan tidak bagi
perempuan. Sebaliknya, Islam membebankan kewajiban mengasuh anak kepada
perempuan dan tidak kepada laki-laki. Inilah prinsip yang paling
memanusiakan manusia. Hubungan antarjenis manusia pun harus dibangun
berdasar prinsip ini.
Sistem sosial Islam mengatur kedua jenis manusia dengan kadarnya
masing-masing dan dengan memperhatikan bagaimana sebuah masyarakat harus
berjalan secara harmonis, sementara kedua jenis manusia ini telah Allah
hadirkan di masyarakat. Dengan prinsip ini, Islam tidak pernah
merendahkan perempuan meski perempuan diberi tugas atau beban tertentu
yang berbeda dengan laki-laki. Di balik beban tertentu tersebut
sejatinya perempuan memiliki andil yang sangat menentukan berjalannya
roda kehidupan masyarakat.
Sistem Sosial Islam amat rinci mengatur hubungan antara laki-laki dan
perempuan dalam kehidupan khusus maupun kehidupan umum. Dengan sistem
ini, perempuan memiliki kedudukan mulia, sebagaimana Allah juga
memuliakan laki-laki. Kedudukan mulia tersebut tampak antara lain dari
beberapa ketentuan berikut:
Pertama, Islam membebankan tugas utama kepada perempuan sebagai ibu dan pengurus rumah tangga.
Tugas ini tidak bisa dipandang sebelah mata sebagai tugas domestik
rendahan. Sebab, tugas ini sangat penting bahkan menentukan corak
masyarakat. Begitulah Islam memuliakan perempuan dengan tugas pokoknya.
Kedua, dalam rumah tangga, perempuan berhak memperoleh nafkah dari suaminya.
Ketiga, perempuan juga berhak mendapatkan kehidupan tenteram dari suaminya.
Keempat, Islam menjadikan hak hadhanah (pengasuhan anak yang masih
kecil) berada di tangan perempuan ketika ia berpisah dari suaminya,
karena cerai atau meninggal.
Kelima, Islam memberikan keringanan kepada perempuan untuk tidak
mengerjakan shalat dan puasa pada bulan Ramadhan saat haid atau nifas.
Keenam, Islam menetapkan adanya dua kehidupan: kehidupan khusus di
dalam rumah dan kehidupan umum di luar rumah. Dalam kehidupan umum Islam
menetapkan pakaian khusus bagi perempuan untuk menutupi tubuhnya selain
wajah dan telapak tangan. Semua itu untuk melindungi perempuan dari
kejahatan orang-orang yang hendak melanggar kehormatan perempuan.
Ketujuh, Islam menjadikan perempuan sebagai kehormatan yang
wajib dijaga dengan seperangkat aturan, seperti melarang perempuan
bepergian sehari semalam kecuali bersama mahram-nya, melarang khalwat,
melarang tabarruj (memperlihatkan perhiasan dan kecantikan kepada
laki-laki bukan mahram-nya (QS an-Nur [24]:60), melarang ikhtilath
(bercampur baur) dengan laki-laki bukan mahram-nya dan mewajibkan
infishal (keperpisahan jamaah laki-laki dan perempuan). Semua hukum
tersebut akan menjaga perempuan dari munculnya pandangan jinsiyyah
(hasrat seksual) yang menjadi sumber kerusakan di masyarakat.
Kedelapan, Islam menempatkan perempuan pada posisinya yang
layak ketika memberikan posisi yang khusus bagi perempuan dan
membolehkan bekerjasama dengan laki-laki dalam perkara yang lain,
seperti untuk mengembangkan hartanya, terlibat dalam urusan pendidikan,
kesehatan, peradilan, dan aktivitas politik tertentu.
Demikianlah, sistem sosial Islam akan melindungi perempuan. Semua
ketentuan tersebut juga akan menjadikan interaksi laki-laki dengan
perempuan sebagai kerjasama yang efektif. Sebab, baik laki-laki maupun
perempuan mengambil perannya sesuai dengan kapasitasnya. Mereka pun
diatur dengan berbagai aturan yang bisa mencegah interaksi yang tidak
baik dan memadaratkan manusia.
Ketika terbentuk kerjasama yang efektif antara laki-laki dan perempuan,
maka struktur keluarga pun akan kuat. Peran domestik dan publik
dijalankan oleh semua pihak dengan baik pula. Masyarakat yang sehat dan
berakhlak pun dengan sendirinya terwujud.
Perempuan bukan hanya mendapatkan hak-haknya, kehormatannya pun terjaga.
Ia tidak tertindas meski diberikan peran berbeda dengan laki-laki di
masyarakat dan keluarga. Anak-anak juga akan mendapatkan hak-haknya.
Tidak ada yang menelantarkan mereka, baik dalam pengasuhan, pendidikan
maupun nafkah.
Dengan demikian, tampaklah keunggulan sistem sosial dalam Islam. Oleh
karena itu, tidak ada jalan untuk mengembalikan kemuliaan perempuan
kecuali dengan menghadirkan kembali sistem sosial Islam itu di tengah
kaum Muslim. Tentu saja, upaya mewujudkan sistem sosial Islam tersebut
tak bisa dilepaskan dari tegakknya sistem Khilafah Islam yang menjadi
naungannya. Karena itu seluruh Muslim wajib berjuang menegakkan Khilafah
Islam.
Sri Indrianti
Jl. Letjen Suprapto No 58 Tulungagung, Jatim
source:suara-islam.com
Keunggulan Sistem Sosial Islam
Diposting oleh
Unknown
|
Label:
syariah
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar